Buku Tamu Site Map Chatting Kontak Forum Agenda Topik viewan Halaman Utama Cek Email
Tentang Kami Program Anggota Struktur Laporan Modul Kajian Perspektif Wawancara Ruang Pers Aduan Link Bank Data
Peraturan



Search



Berita Sebelumnya

Inilah Transkrip Rekaman yang Diduga Pembicaraan Antasari-Sigid
Kejaksaan dan Dewan Terus Diserbu Pendemo
Boediono: Penyelesaian Century, Lebih Cepat Lebih Baik
KPK: Kerugian Korupsi Barang/Jasa di Pemerintahan Capai Rp 688 Miliar
Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung TK Pejabat Dikpora Kabupaten Bima Diperiksa Kejaksaan


Info

Data-data terkini  pelaksanaan Inpres No.5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dapat di lihat di menu Bank Data

Berita terkini tentang Sumbawa


Powered by


Renungan

Good Government:
Good government is not a luxury - it is a vital necessity for development.
(World Bank 1997)

S.H. Alatas:
Masalah gawat yang paling mewabah di berbagai masyarakat yang sedang berkembang adalah korupsi.
Inti korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi.
Esensi korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan.
(Korupsi - Sifat, Sebab dan Fungsi)


3 Pilar Kemitraan

   


Sikat Mafia Hukum, DPR & Pemerintah Harus Pioritaskan UU KY
Selasa, 15 Desember 09 - diposting oleh : admin

Jakarta
- Pemerintah berniat serius ingin memberantas mafia hukum. Tapi
kritikan malah datang dari Komisi Yudisial (KY) terkait rencana itu.
Bila memang serius, segera bahas dan sahkan UU KY untuk mengawasi
lembaga peradilan.

"Ya
kalau mau memberantas mafia hukum harusnya DPR dan pemerintah sepakat
memprioritaskan untuk dibahas pada awal 2010," kata Ketua KY Busyro
Muqodas di kantornya, Jl Salemba Raya, Jakarta, Selasa (15/12/2009).

Pada
rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu,
lembaga pengawas peradilan ini memang dijanjikan untuk memperoleh
kewenangan lebih, yakni untuk memanggil paksa hakim bila hendak
dimintai keterangan.

"Kesimpulan waktu RDP jelas, bahwa KY akan diperkuat dan diperluas. Kita tinggal menunggu janjinya," jelas Busyro.

Pastinya dengan kewenangan untuk memanggil paksa, para hakim tentu akan menghargai pemanggilan dari KY.

"UU
ini lebih powerfull. Masa Ombudsman bisa memaksa orang tapi KY nggak
bisa? Kami minta agar hakim juga bisa dilakukan upaya paksa apabila
dipanggil tidak datang," terangnya.(ndr/iy)

http://www.detiknews.com/read/2009/12/15/152423/1260528/10/sikat-mafia-hukum-dpr-pemerintah-harus-pioritaskan-uu-ky



kirim ke teman | versi cetak 


Tidak ada komentar yang masuk mengenai

Formulir Komentar |

Nama
Email
Judul Komentar
Isi Komentar

Halaman ke 1 Dari 189
Next >> || Last >>
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |

@-Smart