Koalisi Masyarakat untuk Pengawasan Pemerintahan yang Baik dan Bersih meminta pimpinan DPR mengingatkan pemerintah segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan kemudian membahasnya bersama-sama di DPR. RUU usulan pemerintah ini dinilai amat diperlukan karena dapat mengikis praktik penyelewengan kekuasaan dan korupsi.
"Kalau RUU Administrasi Pemerintahan ini ada, 30 persen korupsi bisa diatasi karena selama ini korupsi banyak dilakukan aparatus negara yang diperintah oleh atasannya," ujar juru bicara Koalisi, Ray Rangkuti dari Lingkar Madani untuk Indonesia, seusai diterima Ketua DPR Agung Laksono, Kamis lalu.
Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun (Fraksi PDI-P, Jawa Timur V) mengatakan, RUU Administrasi Pemerintahan masih ada di Badan Legislasi DPR.
"Memang belum jadi prioritas untuk selesai tahun 2006. Namun, sebaiknya, RUU itu jadi prioritas," ujarnya, Minggu (13/8). Ia juga mengatakan, diskursus soal keinginan pemerintah menerbitkan "perlindungan" bagi pejabat atas tuduhan korupsi sebaiknya dimasukkan dalam RUU ini, bukan dalam bentuk instruksi Presiden.
"Biar DPR ikut terlibat," kata Gayus Lumbuun lebih lanjut.
Menurut Koordinator Monitoring, Investigasi, dan Advokasi Koalisi August Meliaz, selama ini dokumen administrasi pemerintahan tidak transparan. Akibatnya, seorang pejabat bisa dengan seenaknya membuat diskresi, pengecualian yang merugikan rakyat. RUU ini bisa memperkecil peluang pengambil kebijakan untuk membuat diskresi tanpa alasan kuat.
Sementara itu, Agung menegaskan, RUU Administrasi Pemerintahan merupakan usulan pemerintah. Ia tidak mengerti mengapa hingga saat ini belum disampaikan ke DPR. (sut/bdm)
Sumber: Kompas - Senin, 14 Agustus 2006