Buku Tamu Site Map Chatting Kontak Forum Agenda Topik viewan Halaman Utama Cek Email
Tentang Kami Program Anggota Struktur Laporan Modul Kajian Perspektif Wawancara Ruang Pers Aduan Link Bank Data
Peraturan



Search



Berita Sebelumnya

Kejaksaan dan Dewan Terus Diserbu Pendemo
Boediono: Penyelesaian Century, Lebih Cepat Lebih Baik
KPK: Kerugian Korupsi Barang/Jasa di Pemerintahan Capai Rp 688 Miliar
Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung TK Pejabat Dikpora Kabupaten Bima Diperiksa Kejaksaan
Realiasi Dana KUBE Diduga Menyimpang


Info

Data-data terkini  pelaksanaan Inpres No.5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dapat di lihat di menu Bank Data

Berita terkini tentang Sumbawa


Powered by


Renungan

Good Government:
Good government is not a luxury - it is a vital necessity for development.
(World Bank 1997)

S.H. Alatas:
Masalah gawat yang paling mewabah di berbagai masyarakat yang sedang berkembang adalah korupsi.
Inti korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi.
Esensi korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan.
(Korupsi - Sifat, Sebab dan Fungsi)


3 Pilar Kemitraan

   


RUU Administrasi Pemerintahan Diperlukan
Senin, 14 Agustus 06 - diposting oleh : admin

Koalisi Masyarakat untuk Pengawasan Pemerintahan yang Baik dan Bersih meminta pimpinan DPR mengingatkan pemerintah segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan kemudian membahasnya bersama-sama di DPR. RUU usulan pemerintah ini dinilai amat diperlukan karena dapat mengikis praktik penyelewengan kekuasaan dan korupsi.

"Kalau RUU Administrasi Pemerintahan ini ada, 30 persen korupsi bisa diatasi karena selama ini korupsi banyak dilakukan aparatus negara yang diperintah oleh atasannya," ujar juru bicara Koalisi, Ray Rangkuti dari Lingkar Madani untuk Indonesia, seusai diterima Ketua DPR Agung Laksono, Kamis lalu.

Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun (Fraksi PDI-P, Jawa Timur V) mengatakan, RUU Administrasi Pemerintahan masih ada di Badan Legislasi DPR.

"Memang belum jadi prioritas untuk selesai tahun 2006. Namun, sebaiknya, RUU itu jadi prioritas," ujarnya, Minggu (13/8). Ia juga mengatakan, diskursus soal keinginan pemerintah menerbitkan "perlindungan" bagi pejabat atas tuduhan korupsi sebaiknya dimasukkan dalam RUU ini, bukan dalam bentuk instruksi Presiden.

"Biar DPR ikut terlibat," kata Gayus Lumbuun lebih lanjut.

Menurut Koordinator Monitoring, Investigasi, dan Advokasi Koalisi August Meliaz, selama ini dokumen administrasi pemerintahan tidak transparan. Akibatnya, seorang pejabat bisa dengan seenaknya membuat diskresi, pengecualian yang merugikan rakyat. RUU ini bisa memperkecil peluang pengambil kebijakan untuk membuat diskresi tanpa alasan kuat.

Sementara itu, Agung menegaskan, RUU Administrasi Pemerintahan merupakan usulan pemerintah. Ia tidak mengerti mengapa hingga saat ini belum disampaikan ke DPR. (sut/bdm)

Sumber: Kompas - Senin, 14 Agustus 2006

kirim ke teman | versi cetak 


Tidak ada komentar yang masuk mengenai

Formulir Komentar |

Nama
Email
Judul Komentar
Isi Komentar

Halaman ke 1 Dari 189
Next >> || Last >>
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |

@-Smart